Tuesday, September 17, 2024
spot_img

Latest Posts

APFI Pengcab Bekasi Menghadiri Undangan FGD Pembahasan Petunjuk Teknis Fasilitasi Penyaluran KUR – Badan Ekonomi Kreatif

Kegiatan Forum Group Discussion Pembahasan Finalisasi Petunjuk Teknis Fasilitasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ekonomi Kreatif dilaksanakan pada :
Hari dan tanggal : Kamis-Sabtu, 16-18 November 2017
Tempat : Royal Kuningan Hotel
Jalan Kuningan Persada Kav. 2, Setiabudi, Jakarta Selatan

Perkembangan industri kreatif di Indonesia memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja, serta memiliki peranan penting dalam pemberdayaan sumber daya manusia. Berdasarkan survei Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bekerjasama dengan BPS melakukan Survei Khusus Ekonomi Kreatif (SKEK) 2016, kontribusi PDB ekonomi kreatif pada tahun 2015 sebesar 852 trilyun rupiah. Nilai ini setara dengan 7,38% dari total perekonomian nasional. Potensi ekonomi kreatif yang besar ini juga terlihat dari nilai ekspor ekonomi kreatif sebesar US$ 19,4 M dengan tiga subsektor utama yang memberikan kontribusi terbesar yakni kriya, kuliner dan fashion. Bagi pelaku ekonomi kreatif, permodalan menjadi salah satu kendala dalam mengembangkan usaha kreatif, untuk mendorong subsektor yang lainnya seperti Arsitektur, Fotografi, Penerbitan, Desain Interior, Desain Komunikasi Visual serta Desai Produk dalam meningkatkan kontribusi pada PDB adalah dengan meningkatkan akses permodalan sehingga sub sektor tersebut dapat tumbuh dan berkembang. Salah satu cara untuk memperoleh pembiayaan adalah dengan pemanfaatan KUR Ekonomi Kreatif. Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu skema kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan dengan pola penjaminan, yang dilaksanakan atas kerjasama Pemerintah, lembaga penjamin dan perbankan, dengan imbal jasa penjaminan disediakan Pemerintah. KUR ini dapat dimanfaatkan untuk membiayai semua usaha produktif termasuk sektor ekonomi kreatif yang layak (feasible) dan memungkinkan untuk mendapat pembiayaan dari skema KUR tetapi belum bankable dari aspek agunan tambahan. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Akses Perbankan, Deputi Akses Permodalan, Badan Ekonomi Kreatif sesuai tugas dan fungsinya akan melaksanakan Forum Group Discussion Pembahasan Finalisasi Petunjuk Teknis Fasilitasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ekonomi Kreatif sebagai acuan pemangku kepentingan serta menjadi referensi perbankan dalam menyalurkan KUR sektor ekonomi kreatif.

Tujuan dari Forum Group Discussion Pembahasan Finalisasi Petunjuk Teknis Fasilitasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ekonomi Kreatif adalah :
a) Mendapatkan masukan dari perbankan terkait kesepakatan bersama mengenai skema KUR pada sektor ekonomi kreatif sektor tertentu (sub sektor Desain Interior, Desain Komunikasi Visual, Desain Produk, Fotografi, Arsitektur dan Penerbitan).
b) Mendapatkan data dari para pelaku kreatif mengenai karakteristik dari ke enam sektor tersebut diatas meliputi cost structure dari ke enam sub sektor tersebut.
c) Mendapatkan acuan yang baku sebagai standar tentang skema pemberian KUR bagi pelaku usaha ekonomi kreatif.

Kegiatan Forum Group Discussion Pembahasan Finalisasi Petunjuk Teknis Fasilitasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ekonomi Kreatif akan mengundang :
1. Pelaku Ekonomi Kreatif yang mewakili Sub Sektor Desain Interior, Desain Komunikasi Visual, Desain Produk, Fotografi, Arsitektur dan Penerbitan
2. Asosiasi/Komunitas yang mewakili Sub Sektor Desain Interior, Desain Komunikasi Visual, Desain Produk, Fotografi, Arsitektur dan Penerbitan
3. IBS
4. Perbankan (BRI, BNI, Bank Mandiri)
5. Pejabat internal Bekraf seperti terlampir di undangan

 

 

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.