FAQs

FAQs

APFI adalah singkatan dari Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia, APFI adalah wadah komunikasi para fotografer di Indonesia yang memilik VISI dan MISI yang jelas untuk meningkatkan stadar mutu kode etik dan profesionalisme para fotografer di Indonesia serta memberikan advokasi kepada para angota APFI.

Kita sedang memulai sebuah sejarah baru dalam dunia fotografi profesional di Indonesia, dengan terbentuknya APFI. Inilah lembaga Asosiasi Profesi Fotografi terbesar yang pernah ada di Indonesia, dengan dukungan awal dari 26 provinsi, antara lain dari Papua, Sulawesi Selatan, NTB, Bali, Kalimantan Barat, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, hingga Nangroe Aceh Darussalam.

Visi

Mengangkat profesionalisme fotografer Indonesia di tingkat nasional maupun internasional, untuk pengembangan fotografi

Misi

  • Wadah komunikasi fotografer di Indonesia
  • Meningkatkan standar kompetensifotografer Indonesia
  • Memberikan advokasi kepada fotografer Indonesia
  • Meningkatkan kesejahteraan fotografer Indonesia
  • Mengupayaan pengembangan sarana dan prasarana fotografi Indonesia

Asosiasi ini dideklarasikan pada tanggal 24 Juni 2014 di Batam, tepat satu hari sebelum berlangsungnya Konvensi Nasional tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI, Permenakertrans No.8 Tahun 2012) bidang fotografi.

Sejarah

2007:

Kesepakatan  anggota  Asean  untuk  menyelenggarakan  Masyarakat  Ekonomi  Asean

2012:

Penetapan  Kerangka  Kualifikasi  Nasional  Indonesia  (KKNI)  sebagai  acuan  untuk berbagai bidang  di  Indonesia,  a.l: bidang  Pendidikan,  dan  bidang  Tenaga  Kerja.

2014:

Pembentukan  Tim  Perumus  SKKNI  (Standar  Kompetensi  Kerja  Nasional  Indonesia; 

Permenakertrans  No.8  Tahun  2012) bidang  fotografi.  Fotografi  adalah  salah  satu  jenis bidang usaha  dari  ratusan  bidang  yang  telah  ada, berdasarkan  Kualifikasi  Baku Lapangan  Usaha Indonesia  (KBLUI)

SKKNI  hanya  dapat  diterapkan  oleh:

Lembaga  Sertifikasi  Profesi  (LSP)  yang  memiliki  lisensi  dari  Badan  Nasional  Sertifikasi Profesi (BNSP),  atau Lembaga  Sertifikasi  Kompetensi  (LSK)  yang  terakreditasi  di  bawah binaan  Direktorat  Pembinaan Kursus  dan  Pelatihan  (Ditbinsuslat),  Dirjen  Pauddikmas, Kemdikbud.

Kedua  Lembaga  Sertifikasi  tsb  harus  berada  di  bawah  naungan  Asosiasi  Profesi  bidang yang bersangkutan.  (Dinyatakan  dalam  peraturan  negara,  antara  lain  PP  no  19  Th  2005, pasal  89  ayat  5:

Sertifikat  kompetensi  diterbitkan  oleh  satuan  pendidikan  yang  terakreditasi  atau lembaga  sertifikasi mandiri  yang  dibentuk  oleh  organisasi  profesi  yang  diakui Pemerintah  sebagai  tanda  bahwa  peserta didik  yang  bersangkutan  telah lulus  uji  kompetensi)

2014, Maret, Perumusan  Rancangan  SKKNI  Bidang  Fotografi,  untuk  Level  3  KKNI.

April,  28-30  >  Pra  Konvensi  Nasional  RSKKNI  Bidang  Fotografi,  di  Bandung; 

Mengundang  25  pelaku  fotografi dari  berbagai  kalangan  (praktisi  komersil,  jurnalistik, seni, pendidik  formal/non  formal/informal,  peneliti, dan pemilik  outlet)

2014,  Mei-Juni  >  Verifikasi  RSKKNI  Bidang  Fotografi  Level  3  KKNIdan  perumusan

Rancangan  SKKNI  Bidang Fotografi  Level  5  KKNI

Juni,  24-25  >  Rapat  Pra-Pendirian  Asosiasi  Profesi  Fotografi  Indonesia,  di  Batam. 

Juni,  25  >  DEKLARASIKAN  ASOSIASI  PROFESI  DI  BIDANG  FOTOGRAFI  DI  INDONESIA.

Juni,  25-27  >  Konvensi  RSKKNI  Bidang  Fotografi  (Level  3  dan  5),  di  Batam; 

Mengundang 50  pelaku  fotografi dari  berbagai  kalangan  (praktisi  komersil,  jurnalistik, seni, pendidik  formal/non  formal/informal, peneliti, dan pemilik  outlet

Sertifikat di sini berfungsi bagaikan SIM, alias Surat Ijin Memotret. Sertifikasinya dikelola oleh LESKOFI (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Fotografi Indonesia). LESKOFI (atau lembaga sertifikasi di bidang lain) harus berada di bawah organisasi/asosiasi profesi bidang yang bersangkutan, dalam hal ini adalah APFI (Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia). Aturan ini juga telah diatur dalam beberapa peraturan negara (UU, PP, Perpres, Permen). Bunyinya sama, kira-kira seperti ini: Pengakuan terhadap kompetensi seseorang didapat dari uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi, yang berada di bawah naungan organisasi (atau asosiasi) profesi.

Sertifikat itu nantinya akan berlaku secara internasional, paling tidak di lingkup negara anggota MEA. Saya sendiri ikut dalam penyusunan draft PerMen yang akan menguatkan fungsi dan lingkup sertifikat tersebut. Manfaat sertifikat itu sudah dinanti oleh para pelaku fotografi Indonesia. Sudah ada beberapa informasi dari rekan-rekan. Sebelum bisa mendapatkan pekerjaan memotret, mereka diminta melampirkan sertifikat kompetensi profesi oleh:

  1. klien “plat merah”,
  2. perusahaan ber-ISO, dan bahkan
  3. konsumen langsung. Kalau tidak bisa menunjukkan sertifikat, pekerjaannya tidak jadi diberikan kepada mereka.
Mekanisme Uji Kompetensi secara umum adalah:

calon peserta uji (boleh untuk siapapun pelaku fotografi Indonesia) mendaftar sebagai anggota APFI. Lalu mendaftarkan namanya ke LESKOFI. LESKOFI akan memberikan kisi-kisi materi uji, dan memberitahukan jadwal Uji Kompetensi, termasuk Tempat Uji Kompetensi (TUK)-nya. Idealnya nanti di setiap kota Dati 2 ada 1 TUK dengan 2 Penguji (1 orang dari TUK lain). Jika dinyatakan lulus, LESKOFI akan mengeluarkan Sertifikat (blanko sertifikat berlogo Garuda Emas didapat dari Kemdikbud. blanko ini juga akan disosialisasikan kepada Kementerian terkait lainnya, khususnya Kemnaker dan Kemen-PAN). Penguji dipilih dari pelaku fotografi Indonesia sendiri. Ada yang dari kalangan Akademisi, Praktisi, dan yang merangkap keduanya. Saat ini LESKOFI sudah memiliki 30an Penguji, dan 2 Master Penguji. Jaringan APFI sudah ada di 24 Provinsi. Termasuk cepat, mengingat usianya yang baru 1 tahun (25 Juni).

Sertifikasi berdasarkan KKNI adalah bentuk Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL/Recognition of Prior Learning) seseorang yang belajar dari jalur nonformal atau informal. Untuk lebih jelasnya, silahkan simak tabel KKNI yg ada d internet.

MEA memberi tantangan yang harus disikapi secara positif dan konstruktif. APFI melalui LESKOFI berharap dengan sertifikasi ini pelaku fotografi Indonesia bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri, bahkan bekerja di negara ASEAN lainnya. Jangan sampai pekerjaan di bidang fotografi di Indonesia dikerjakan oleh fotografer luar Indonesia.

Sertifikasi adalah salah satu upaya menjawab tantangan tersebut, karena sertifikasi juga bermanfaat untuk mengukur kemampuan diri. Jika ternyata belum cukup untuk bersaing di level tertentu, pelaku fotografi Indonesia akan didorong/terdorong untuk meningkatkan kemampuannya, baik secara teknis, pengetahuan, bahkan sikap dan tanggung jawab. Upaya peningkatan kemampuan bisa melalui berbagai cara. Bisa formal, bisa juga nonformal atau informal.

Dampak penerapan KKNI juga dirasakan di pendidikan formal. 7 kampus yang memiliki Program Studi Fotografi di Indonesia telah beberapa kali berkumpul dan membentuk Asosiasi Program Studi Fotografi Indonesia (SOFIA). Mulai tahun ini kami diharuskan untuk memutakhirkan kurikulum sesuai Level 6 pada KKNI. Dan menariknya, perwakilan dari ketujuh kampus tersebut kami libatkan dalam perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Fotografi sejak April 2014. Artinya, baik di jalur formal, nonformal ataupun informal, sudah ada pemahaman yang cukup baik mengenai persiapan menghadapi MEA dengan kaitannya dalam melakukan upaya penyiapan dan peningkatan kualitas pelaku fotografi Indonesia.

Memasuki era global saat ini, salah satu bukti kompetensi profesi adalah sertifikasi. “Walau mungkin sudah ahli fotografi, namun kalau belum ada sertifikat kompetensi , tidak bisa dibuktikan minimal secara administratif,”

Sertifikat kompetensi saat ini dan ke depannya dapat menjadi “amunisi” tambahan bagi fotografer lokal untuk bisa mendapat peluang, memperluas jaringan dan mampu bersaing dengan tenaga kerja asing.

Namun perlu dipahami bahwa bukan APFI yang mengeluarkan sertifikasi.
Untuk mendapatkan Sertifikat Profesi tersebut, yang bersangkutan harus mengikuti Uji Kompetensi yg dilaksanakan oleh LSK/LSP (LESKOFI).

Lembaga Sertifikasi Fotografi

  • Untuk jalur pendidikan nonformal terdaftar/terakreditasi
  • Mendapat pengawasan dan pembinaan dari Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) dan Kemdikbud
  • Menggunakan alat uji Standar Kompetensi Lulusan (SKL) } Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
  • Untuk jalur pendidikan informal
  • Mengakui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL/Recognition Prior Learning)
  • Mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Kemnaker
  • Menggunakan alat uji Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Lembaga Sertifikasi harus berada di bawah naungan asosiasi profesi, di fotografi maka berada dalam APFI (Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia).